Pilkada 27 November 2024 Libur Ya! Ini Aturannya
Ilustrasi Pilkada Seluma 2024--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 jatuh pada hari Rabu. Ini membuat beberapa pekerja sektor swasta bertanya-tanya. Apakah pilkada pada hari Rabu ini akan dilakukan libur nasional seperti Pilpres lalu?
BACA JUGA:Rumah Singgah PGRI Sudah Difungsikan
BACA JUGA:Persiapkan dari Rumah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024
Simak ini, ternyata ada aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur.
Dalam SE yang sama, jika bekerja di hari Pilkada 2024, pekerja dan buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.
Sumber: