Pengembang Nakal di Bengkulu Selatan akan Diberi Sanksi

Pengembang Nakal di Bengkulu Selatan akan Diberi Sanksi

Kabid Perumahan, Marjoni Adinata ST.M.Si--

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Peraturan daerah (Perda) Bengkulu Selatan (BS) tantang Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) telah disahkan. Perda PSU sendiri berada pada naungan Dinas Perumahan dan Permukaan (Perkim).

BACA JUGA:MNC Warning Gelar Nobar Timnas Bisa Didenda dan Pidana. Namun Bisa Dilakukan Asalkan Ikuti Aturan Dibawah Ini

 

Kepala Dinas Perkim BS, Decky Zulkarnaien S.Sos melalui Kepala Bidang Perumahan, Marjoni Adinata ST.M.Si menyebut adanya Perda PSU maka pengembang perumahan dapat ditertibkan. Bahkan jika ada Pengembang Perumahan yang membandel dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda.

 

"Tujuan Perda PSU untuk melakukan tata kelola pembangunan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan,"ungkap Marjoni.

 

Dikatakan Marjoni, Perda PSU yang telah disahkan. Maka pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU ke Pemkab BS melalui Dinas Perkim BS.

 

"Perda PSU ini akan di sosialisasikan terhadap para pengembang di wilayah Bengkulu Selatan,"jelas Marjoni.

 

Setelah selesai dilakukan sosialisasi  Perda PSU. Maka tidak ada alasan pihak pengembang perumahan tidak menyerahkan PSU ke Pemkab BS.

 

Sumber: