Pemda Seluma Telaah Dulu Soal Pemberhentian Ibran

Pemda Seluma Telaah Dulu Soal Pemberhentian Ibran

Pemda Seluma Lakukan Telaah Soal Pemberhentian Ibran Kades Dusun Baru--

 

PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma Hartanto menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan penelaah terhadap desakan untuk pemberhentian Ibran sebagai Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Hartanto menyampaikan ada mekanisme sesuai dengan aturan yang dilakukan apabila hendak memberhentikan Kades. "Hari ini (kemarin) kami menghadiri hearing soal Kades Dusun Baru di DPRD Seluma. Tadi kami sudah sampaikan akan menelaah terlebih dahulu," kata Hartanto, kemarin (23/4).

 

Disampaikan Hartanto ada beberapa hal yang bisa membuat Kades diberhentikan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan melakukan pelanggaran. "Apakah ada pelanggaran dan terbukti kami akan bertindak dengan tegas. Inspektorat sudah melakukan LHP di desa setempat. Tatanan untuk pemberhentian Kades ini sudah kami laksanakan. Tinggal nanti bagaimana rekomendasi dan pertimbangan dari DPRD. Kami juga menelaah bahwa hak memberhentikan kepala desa itu adalah wewenang Bupati Seluma," sambung Hartanto.

BACA JUGA:Partai Baru Harapan Baru Partai Gelora Indonesia Kabupaten Seluma Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024

BACA JUGA:Tim FI Aramco, Motivasi Pelajar di Shanghai

BACA JUGA:Pembukaan Pameran Online Industri Plastik & Karet Asia 2024

Seperti yang dikabarkan sebelumnya hasil hearing pertama dulu DPRD Seluma merekomendasikan kepada Bupati Seluma untuk meninjau kembali rencana pemberhentian Ibran sebagai Kades Dusun Baru. Hal itu lantas membuat masyarakat beranggapan bahwa DPRD Seluma berat sebelah karena saat hearing tidak menghadirkan masyarakat yang dirugikan dan juga eksekutif. Melainkan yang hadir hanya Ibran dan orang-orangnya saja.

 

Kemudian seperti yang diketahui pemerintah daerah memiliki riwayat yang tak bagus dalam pengambilan keputusan pemberhentian Kades. Seperti Kades Padang Kelapo Onzaidi yang selanjutnya berujung di PTUN dan kemudian atas putusan PTUN Onzaidi kembali dilantik menjadi Kades. Hal seperti inilah yang tentu membuat pemerintah daerah tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan.(adt)

 

Sumber: