Soal Dana Stunting, Jaksa Ambil Keterangan Kepala BKD dan 2 Kabid

 Soal Dana Stunting, Jaksa Ambil Keterangan Kepala BKD dan 2 Kabid

Kasi Pidsus Kejaksaam Negeri Seluma--

 
 
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.
 
Dalam pengusutan penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin (22/4) kembali melakukan pemanggilan terhadap kepala OPD dan 2 Orang Kepala Bidang (Kabid).
 
 
Hal tersebut seperti yang terlihat pada Senin (22/4) sekitar Pukul 09.30 WIB. Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tahapan penyelidikan yang masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
 
Yakni, Kepala BKD Kabupaten Seluma, Sumiati, SE MM. Serta Kabid Anggaran Edi Sustiono dan Kabid Perbendaharaan, Ismanto. Ketiganya terlihat menghadiri panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
 
"Tadi kita memanggil salah satu Kepala Badan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan maupun pembinaan keuangan di Kabupaten Seluma. Beserta beberapa Kabidnya," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan terhadap Kepala BKD beserta Kabid Anggaran dan Kabid Perbendaharaan di BKD Kabupaten Seluma. Dilakukan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
 
 
Kepala BKD dan dua orang Kabid tersebut dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam. Terkait dengan alur cerita dapatnya anggaran Insentif Fiskal Stunting ataupun sinkronisasi anggaran yang didapatkan oleh Pemkab Seluma Seluma tersebut.
 
"Kita mau mengetahui (memastikan), bagaimana jalan cerita awal dari turunnya anggaran Insentif Fiskal Stunting tersebut. Tadi teman-teman telah menjelaskan bagaimana proses awal Kabupaten Seluma menerima anggaran tersebut. Kemudian dilakukan tindak lanjut, berupa kelengkapan dokumen-dokumen untuk syarat supaya bisa pencairan anggaran Insentif Fiskal Stunting tersebut," terang Gufroni.
 
Saat ditanya terkait dengan pembagian anggaran di setiap OPD penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting tersebut. Gufron menjelaskan, sebelumnya memang ada semacam rapat yang dilakukan. Sebelum anggaran Insentif Fiskal Stunting tersebut disalurkan kepada OPD - OPD terkait yang menangani langsung kegiatan - kegiatan Stunting.
 
Diketahui juga, dalam mekanisme penyaluran anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 tersebut. Sebelumnya memang terlebih dahulu dilakukan rapat. Hanya saja dalam rapat yang dilakukan tidak melalui tahapan-tahapan ataupun mekanisme.
 
"Saat ini kita kita masih terus melakukan telaah, menganalisa. Yang jelas, kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap OPD - OPD penerima," tegasnya.
 
Diketahui juga, jika sesuai daftar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) Kabupaten Seluma juga menerima aliran dana Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 500 juta. Anggaran dana tersebut diperuntukan untuk fasilitasi tim penggerak PKK, dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.
 
"Informasinya dana ini digunakan untuk perjalanan dinas. Inilah yang juga akan kita dalami dan akan kita gali," katanya.
 
Bahkan, selain Dinas PMD Kabupaten Seluma. Dinas-dinas lain yang masuk dalam daftar penerima dana Insentif Fiskal Stunting nantinya juga akan kembali dilakukan pemanggilan. Karena dari data yang didapat diduga ada double ploting atau tumpang tindih anggaran. Sudah ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi diduga kembali dianggarkan juga di dana Insentif Fiskal Stunting.
 
Sekedar mengingatkan, ada tujuh OPD penerima dana Insentif Fiskal Stunting tahun 2023. Dana yang diberikan Menkeu sebesar Rp 5,7 Miliar di akhir tahun 2023 ini sebagai bentuk penghargaan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan dan menurunkan angka stunting.
 
Dimana kurun waktu tiga tahun angka stunting di Kabupaten Seluma turun drastis dari 40 persen menjadi 22,4 persen di tahun 2023 yang lalu. Namun diduga dana ini diselewengkan, dengan dialokasikan ke OPD yang notabene anggaranya telah ada di APBD. Pengalokasiannya pun tanpa ada rapat, baik bersama tim TPPS maupun DPRD Kabupaten Seluma.(ctr)

 

BACA JUGA:Setiap Pusesmas di Bengkulu Selatan, Minimal Ditangani 1 Dokter

Sumber: