Apa Kabarnya Kelanjutan Kasus OTT di BKPSDM Seluma? Baru Oknum Kabid yang Diproses!
Kabid BPKSDM Cucu Wibowo tingkat PN divonis 4 tahun dan PT setahun--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - September 2023 lalu, oknum Kabid BKPSDM Seluma yakni Cucu Wibowo telah divonis bersalah. Dalam kasus ini, baru satu tersangka yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
Tersangka lain dijanjikan akan ditarik lagi, setelah usai sidang dengan terdakwa Cucu Wibowo.
BACA JUGA:Ajudan SYL Sebut Firli Minta Rp 50 M, Desakan Penahanan Semakin Kuat
Jaksa sempat mengajukan upaya pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.
Terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Upaya pengajuan Kasasi dilakukan, atas upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dimana dalam upaya banding tersebut, banding terbukti hanya saja hasil banding hukuman terdakwa lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni, 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.
Saat itu Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, jika saat ini pihaknya telah mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas hasil upaya banding yang telah diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Sumber: