DP3AP2KB Seluma Dampingi Tiga Kasus Anak dan Perempuan

DP3AP2KB Seluma Dampingi Tiga Kasus Anak dan Perempuan

Kepala DP3AP2KB Seluma Rosdiana, S.Sos, M.Si di Dampinggi Dinas Perlindungan Perempuan Dampinggi Tiga Kasus--

 

PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seluma Rosdiana, S.Sos, M.Si didampingi Kabid Perlindungan Perempuan dan  Anak Yulian menyampaikan pada tahun 2024 ini ada tiga kasus yang sedang dilakukan pendampingan. Yaitu di Desa Pandan, Kecamatan Seluma Utara, Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, kemudian pendampingan terhadap salah satu anak pelajar SMKN yang ada di Kabupaten Seluma. 

 

Untuk yang di Desa Pandan saat ini sudah dua kali dilakukan mediasi namun tampaknya sudah terbentur. Pendampingan ini dilakukan terkait dengan anak bawah umur bersama dengan ibu kandung diduga melakukan tindak penganiayaan. "Kami melakukan pendampingan terhadap anak bawah umurnya. Kejadian pada akhir Februari lalu. Sedangkan untuk pendampingan di Desa Pering Baru saat ini sudah damai," kata Rosdiana, kemarin (17/4).

BACA JUGA:MPP di Seluma Belum Berjalan, Baru Tiga OPD Seluma yang Menempati Gerai

BACA JUGA:Mobil Honda Brio RS, Tampil Lebih Simpel Desain Istimewa Menyediakan Berbagai Warna Sesuai Selera Konsumen

BACA JUGA:Mobil Honda Brio SUV Metic, Terlaris di Pasar Bengkulu Selain Harga Murah, juga Irit BBM Nyaman Digunakan

Untuk pelajar salah satu SMKN DP3AP2KB melakukan pendampingan agar anak ini mendapatkan hak-haknya dan juga memastikan agar anak ini tidak menjadi korban perundungan. "Kami melakukan pendampingan agar anak ini mendapatkan hak-haknya. Termasuk dengan pendidikan. Dan kita juga pastikan agar anak ini tidak menjadi korban perundungan atau bullying di sekolahnya," tukasnya.

 

Rosdiana mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seluma apabila ada persoalan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan juga anak agar segera melaporkan hal itu ke DP3AP2KB agar nantinya akan dilakukan pendampingan. "Untuk anak laki-laki maka akan kita lakukan pendampingan sampai dengan berumur 18 tahun. Apabila anak perempuan tetap akan dilakukan pendampingan sampai dengan permasalahannya selesai. Termasuk juga mungkin yang menyangkut dengan psikologis kita akan dampingi untuk mendatangkan psikiater," (adt) 

 

Sumber: