Pengusutan Dana Stunting Ditangani Jaksa, Polres Seluma Hentikan Penyelidikan
Kapolres Seluma, AKBP Arie Eko Prastyo--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Pihak Kepolisian Polres Seluma menghentikan pengusutan dan penyelidikan (Lid) kegiatan dugaan penyimpangan anggaran dan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stanting Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, sebesar Rp 5,7 Miliar pada tahun 2023 yang lalu.
Pasalnya, pengusutan kasus ini telah ditangani pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Tes PPPK dan CPNS 2024, 3 Kementrian Umumkan Formasinya! Kemenag Terbanyak
BACA JUGA:Polres Seluma Minta Kabid Disprindagkop Koperatif, Kasus Penipuan Janjikan Pekerjaan
Diketahui, jika pada saat ini pihak unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, resmi menghentikan proses penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
"Iya, untuk Insentif Fiskal Stunting saat ini telah kita hentikan penyelidikannya. Karena pihak Kejari juga melakukan proses yang sama," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH.
Dwi juga mengatakan, jika pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri merupakan mitra dalam memberantas korupsi. Sehingga saling mendukung dan melengkapi saat mengungkap suatu perkara. Sehingga tidak mungkin berbenturan di dalam penanganan dugaan kasus.
Sumber: