40% Hibah Pilkada Untuk KPU dan Bawaslu Sudah Dibayar

40% Hibah Pilkada Untuk KPU dan Bawaslu Sudah Dibayar

Dadang Kosasi Kepala Kesbangpol Katakan Hibah Untuk KPU dan Bawaslu Telah di Bayar 40%--

 

PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sudah menyalurkan hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski sebelumnya

 

Bawaslu baru menerima hibah Rp500 juta dan KPU baru menerima hibah Rp5 miliar. Sekarang 40 persen dari total hibah untuk KPU dan Bawaslu sudah dibayarkan. "Untuk hibah Pilkada sudah disalurkan. Bulan April ini sudah kita salurkan untuk KPU Rp5,4 miliar dan Bawaslu Rp3,1 miliar. Sehingga 40 persen hibah Pilkada saat ini sudah dibayarkan," kata Dadang Kosasi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma, kemarin (3/4).

 

Artinya KPU saat ini sudah menerima Rp10,4 miliar dan Bawaslu Rp3,6 miliar pada tahun lalu. Sehubungan dengan hal tersebut maka tinggal lagi memproses pencairan hibah 60 persen yang juga akan dibayarkan pada tahun ini. "Mei Insya Allah 60 persen kita proses juga," sambung Dadang. 

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2019. Tentang pendanaan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Dalam hal pencairan dana hibah Pilkada pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan tanpa menyampaikan laporan penggunaan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Model Baru Honda Luncurkan Motor Listrik Tercanggih Mesin Kuat dan Handal Ini Harga yang Cukup Murah!

BACA JUGA:Harga Spesial Motor Listrik Jenis Honda NX Rp 14 Jutaan Bisa Pesan di Aplikasi Shopee Proses Pengiriman Cepat!

Sebelumnya Bupati Seluma Erwin Octavian, SE sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten.

 

Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.

 

Sumber: