Masa Kerja PPPK, UU ASN Terbaru Telah Mengatur Batas Usia Pensiun PPPK! Berikut Lengkapnya

Masa Kerja PPPK, UU ASN Terbaru Telah Mengatur Batas Usia Pensiun PPPK! Berikut Lengkapnya

Tenaga Honor di Seluma dilantik PPPK--

BACA JUGA:Lulusan SMA/SMK Disarankan Tes CPNS 2024 2 Formasi Disini! Ini Syaratnya

BACA JUGA:Lulusan SMA Resmi Bisa Ikut CPNS 2024! Usia Minimal 18 Tahun..Berikut Syarat Lengkapnya

 

 

Ya, UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.

 

Pengaturan masa kerja PPPK ini diatur dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023.

 

Menurut pasal tersebut, PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:

 

1. 60 Tahun

 

Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan di bawah ini, harus berhenti bekerja di usia 60 tahun:

 

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;

Sumber: