Masa Kerja PPPK, UU ASN Terbaru Telah Mengatur Batas Usia Pensiun PPPK! Berikut Lengkapnya
![Masa Kerja PPPK, UU ASN Terbaru Telah Mengatur Batas Usia Pensiun PPPK! Berikut Lengkapnya](https://radarseluma.disway.id/upload/03b1564b5e05a09c4ec04711ca7b480b.png)
Tenaga Honor di Seluma dilantik PPPK--
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
2. 58 Tahun
Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan di bawah ini harus berhenti bekerja di usia 58 tahun:
- Pejabat Administrator;
- Pejabat Pengawas; dan
- Pejabat Pelaksana.
Sumber: