Masa Kerja PPPK, UU ASN Terbaru Telah Mengatur Batas Usia Pensiun PPPK! Berikut Lengkapnya

Masa Kerja PPPK, UU ASN Terbaru Telah Mengatur Batas Usia Pensiun PPPK! Berikut Lengkapnya

Tenaga Honor di Seluma dilantik PPPK--

 

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan

 

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

 

2. 58 Tahun

 

Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan di bawah ini harus berhenti bekerja di usia 58 tahun:

 

- Pejabat Administrator;

 

- Pejabat Pengawas; dan

 

- Pejabat Pelaksana.

Sumber: