Kasihan, Mantan Bendahara Desa di Seluma Ini Divonis Penjara 1 Tahun, Cuma Curi Dokumen?

 Kasihan, Mantan Bendahara Desa di Seluma  Ini Divonis Penjara 1 Tahun, Cuma Curi Dokumen?

Mantan Bendahara desa (tengah) divonis 1 tahun gara-gara dituduh curi dokumen--

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais juga menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar nota belanja dari Cahca Celluler Desa Padang Kelapo pada tanggal 10 Januari 2023, 1 satu lembar berita acara musyawarah terkait kejadian dugaan pencurian di kantor desa pada tanggal 9 Mei 2023, 1 eksemplar Surat Perjanjian Kerja Nomor DCS / 0791 / SPK / WEB / I / 2020 tanggal 27 Januari 2020 dengan kondisi beberapa isi lembar kontrak hilang, 1 eksemplar fotocopy laporan kejadian bencana alam (Banjir) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma TA 2018 dengan kondisi beberapa isi lembar laporan yang hilang, 1 eksemplar dokumen RAB pembangunan MCK TA 2020 dengan kondisi beberapa isi RAB yang hilang, dikembalikan kepada Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma melalui Saksi Niri Nurhayati Alias Niri Binti Ramai, 1 grendel pintu kunci dalam kondisi rusak untuk dimusnahkan.

 

"Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya.

 

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang mana terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dengan tuntut hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

 

BACA JUGA:Resmi Higgs Domino Global v2.26 Ada yang Baru! Segera Update Disini

BACA JUGA:Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan,Simak Selengkapnya

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas. Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.(ctr)

Sumber: