Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan, Simak Disini!
Surat edaran kementrian--
radarseluma.disway.id - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
BACA JUGA:Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan,Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan,Simak Selengkapnya
Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.THR Keagamaan diberikan kepada:
a.Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b.Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sumber: