Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan, Simak Disini!

Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan, Simak Disini!

Surat edaran kementrian--

 

 

radarseluma.disway.id - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan,Simak Selengkapnya

BACA JUGA:Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan,Simak Selengkapnya

 

 

Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1.THR Keagamaan diberikan kepada:

a.Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b.Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sumber: