PRD Belum Dibahas DPRD Seluma, Bayar Pajak Ditunda Dulu
Yuyun Afrianto, SE Plt Kepala Bapenda Seluma--
PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan. Sedangkan saat ini Perda pajak dan retribusi daerah inu belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Karena pada pembahasan sebelumnya jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Oleh karena itu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma baru akan menjadwalkan kembali kapan pembahasan Perda ini bisa dilakukan.
"Atas saran pihak Kemendagri pemungutan pajak dan retribusi sebaiknya ditunda dahulu, sembari menunggu Perda PDRD yang sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 diundangkan," kata Plt Kepala Bapenda Seluma Yuyun Afrianto, SE, kemarin (19/3).
Sebelumnya Perda ini difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Setelah selesai dievaluasi maka tahapan selanjutnya adalah pengesahan. Dengan hal ini nanti, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
"Tinggal selangkah lagi di Bamperda DPRD Seluma untuk membahas evaluasi gubernur setelah itu nanti clear," sambung Yuyun.
BACA JUGA:Polres Koordinasi ke Kemendagri, Terkait KN Desa Suban Seluma
BACA JUGA: Remaja Air Sebakul Bengkulu Diamankan Warga Babatan Seluma, Kepergok Maling Kabel
Melalui PRD ini nanti yang sebelumnya pada pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini nanti maka juga akan mendapatkan opsen. Sehingga dengan hal ini optimis PAD bakal lebih tinggi.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
BACA JUGA:Siam Piwat Memperluas Ekosistem Globalnya, Untuk Perkuat Posisi di Thailand di Bidang Ekonomi
BACA JUGA:Monitor Gaming Seri AOC, Gaming G4 Menghadirkan Keunggulan Menakjubkan bagi Gamer
Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt)
Sumber: