Perda Seluma Bantuan Hukum Tunggu LBH Registrasi ke Kemenkum HAM

Perda Seluma Bantuan Hukum Tunggu LBH Registrasi ke Kemenkum HAM

Kantor Pemerintah Daerah--

 

Penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan halk konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata; mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggung jawabkan; dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.(adt)

 

Sumber: