Arahan BPK, Diminta Laporkan Realisasi Hibah Pilkada di Seluma
Kepala Sekretariat Bawaslu Seluma Trisno Sampaikan Tentang Pembentukan PPK dan PPS--
PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma tampaknya akan mengalami keterlambatan sesuai dengan jadwal yang diatur oleh Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya sampai dengan saat ini hibah Pilkada yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tidak hanya itu apa yang sudah dituangkan di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga tidak terwujud.
Bawaslu baru menerima hibah Rp500 juta dan KPU baru menerima hibah Rp5 miliar. Padahal yang tertuang di dalam NPHD itu 40 persen dari total hibah KPU dan Bawaslu disalurkan pada tahun 2023 lalu. Atau harusnya KPU menerima Rp10 miliar dan Bawaslu Rp3,6 miliar pada tahun lalu. Sehubungan dengan hal tersebut Bawaslu Seluma sudah mengajukan permohonan pencairan hibah 60 persen yang harusnya dibayarkan pada tahun ini. Namun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma meminta agar realisasi dana senilai Rp500 juta itu disampaikan terlebih dahulu. Karena itu merupakan arahan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dana BOS 6 SD dan 5 SMP di Seluma Diaudit BPK
"Kita berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2019. Tentang pendanaan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan hibah Pilkada ini tidak sama dengan hibah pada umumnya. Yang mana realisasinya disampaikan tiga bulan setelah kepala daerah ditetapkan atau dilantik," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Seluma Trisno, kemarin (14/3).
Dijelaskan Trisno sesuai dengan Peremndagri Nomor 54 tahun 2019 pasal 16 ayat 4 dalam hal pencairan dana hibah Pilkada pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan tanpa menyampaikan laporan penggunaan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Dan juga dana Rp500 juta yang diterima oleh Bawaslu saat ini belum digunakan dan masih utuh di dalam rekening.
Sementara itu surat dari Kesbangpol sebelumnya yang diterima oleh Bawaslu Seluma menyampaikan berdasarkan arahan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu bahwa sebelum proses pencairan tahap berikutnya perlu meminta rincian laporan realisasi anggaran penggunaan dana hibah pada tahun 2023.
BACA JUGA:Artis Cantik Ini Gugat Cerai Suami, Viral Digerebek di Apartemen
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024 Harga OTR, Promo Maret Spesial Perubahan Paling Mencolok dan Istimewa
Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma melalui Kesbangpol akan menindaklanjuti proses pencairan tahap selanjutnya apabila Bawaslu Seluma sudah melampirkan rincian realisasi anggaran 2023.(adt)
Sumber: