Sekretaris MA, Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan! Jaksa Dinilai Zalim
Sekertaris MA--
"Iya pasti (ajukan pembelaan)," imbuhnya
Seperti diketahui, Sekertaris MA Non AKtif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 terkait pengurusan perkara di MA.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," baca jaksa di dalam tuntutannya di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
BACA JUGA:5 Game Sangat Cocok di Mainkan Waktu Sahur!! Anti Buat Ngantuk
"Serta meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara" imbuhnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.
Sumber: