Status 3 Kades Masih Menggantung, Jadi Sorotan DPRD Seluma

Status 3  Kades Masih Menggantung, Jadi Sorotan DPRD Seluma

Wakil Ketua DPRD seluma Sugeng sudah mendengar ada warga pagar gasing seluma menolak tower--

 

"Jika memang semuanya sudah mencukupi, tidak ada salahnya segera diambil keputusan. Namun pastikan semua detailnya sudah dilakukan. Termasuk pastikan proses hukum yang dilalui telah ingkrah. Sehingga tidak blunder kedepannya," sampai Sugeng.

 

Terlebih lagi untuk Kepala Desa Kungkai Baru, Mahmudi yang telah mengajukan pengunduran diri lantaran sakit. Sugeng juga mengatakan, jika hal ini jangan sampai ditunda lagi. Terlebih lagi informasinya sang kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa juga telah menyepakati keputusan kepala dea tersebut. Sehingga, demi kelancaran roda pemerintahan di Desa Kungkai Baru.

 

BACA JUGA:Ini Ancaman Allah SWT Bagi Orang Yang Tidak Mau Bersedekah, Berikut Penjelasannya..!!

"Untuk yang mengundurkan diri karena sakit, selagi bukti dan dukungan sudah dilengkapinya termasuk riwayat pengobatan. Saya rasa itu bisa diutamakan, agar sang kepala desa bisa fokus ke pengobatannya," tegasnya.

 

Untuk diketahui, status ketiga kepala desa yang tengah diproses tersebut yakni. Kepala Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Mahmudin. Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibrani. Serta Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Jumiarto.

 

Ketiganya memiliki latar belakang permasalahannya yang berbeda. Untuk Kepala Desa Dusun Baru, Ibrani. Pada bulan Februari yang lalu Inspektorat Kabupaten Seluma baru saja melakukan audit investigasi atas kasus dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh sang Kades bersama wanita idaman lain di pematang sawah beberapa waktu lalu.

 

Saat ini hasil audit investigasi sudah diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H Hadianto, SE MSi untuk segera diproses sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

 

Sedangkan untuk Kepala Desa Kemang Manis, Alma Jumiarto, saat ini sang kepala desa tengah terlibat dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Bengkulu. Atas pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun 2022 yang lalu. Tepatnya, pada saat sang kepala desa belum memimpin Desa Kemang Manis.

Sumber: