Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Seluma Sudah Difasilitasi Kemendagri
Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Kabupaten Seluma H Hendarsyah, Sampaikan Bahwa Perda Pajak dan Retribusi Sebelumnya difasilitas Kemendagri--
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt)
Sumber: