Heboh! Ada Kyai Perbolehkan Tukar Pasangan, Asal Sama-sama Suka! Aliran Sesat?
Perbolehkan tukaran istri asal suka sama suka--
"Kasian wanita² yg berniqab, apa ni playing victim jg kah... astagfirullah"
BOLEHKAH TUKAR PASANGAN SUAMI-ISTRI DALAM HUKUM NEGARA?
Jelas saja bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:
Pasal 284 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
Sumber: