Heboh! Ada Kyai Perbolehkan Tukar Pasangan, Asal Sama-sama Suka! Aliran Sesat?
Perbolehkan tukaran istri asal suka sama suka--
5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
1.) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana
karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]
2.) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
Sumber: