Resmi Diberlakukan Kembali Penarikan Retribusi Parkir di Bengkulu Selatan
Pegawai Dishub Sampaikan Jukir Wajib Setor Karcis Sarat Penarikan Retrib--
BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) Bengkulu Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, saat ini penarikan retrebusi parkir diberlakukan kembali sesuai dengan titik - titik parkir yang sudah ada.
BACA JUGA:Dapil 2, Incumbent Berpeluang Duduk di DPRD 2024-2029
Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Kabid Sapras dan Keselamatan Dishub BS, Benni Juanda menuturkan selama ini memang untuk retrebusi parkir diberhentikan karena aturan yang mengatur retrebusi regulasinya belum diterima terhitung pada 6 Januari yang lalu. "Untuk 32 titik lokasi parkir tersebar di Bengkulu Selatan, tidak semuanya dilakukan penarikan ini dianggap mendesak seperti pasar dan lokasi di pusat perbankan,"ujar Benni pada Jum'at(17/2/2024).
BACA JUGA:PPP Mendominasi Pileg DPRD Seluma
Penarikan parkir ini juga didasari keputusan Bupati Bengkulu Selatan nomor 970.679 tahun 2023 tentang penunjukan organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana pemungutan pajak daerah dan retrebusi,serta keputusan Kepala Dinas Perhubungan BS nomor 500.11/17 tahun 2024
"Terkait setoran dari juru parkir dalam hal ini pihaknya masih memberlakukan sistem Bruto ataupun penyetoran secara langsung dari hasil penarikan retrebusi yang dilakukan berdasarkan berapa jumlah karcis yang dikeluarkan,"ucap Benni.
Sumber: