Pemilihan Suara Ulang di TPS 5 Napal Seluma, Minus DPRD Kabupaten

 Pemilihan Suara Ulang di TPS 5 Napal Seluma, Minus DPRD Kabupaten

TPS 5 Napal Seluma diulang namun khusu kabupaten tidak--

 

PASAR TAIS, Radar Seluma.Disway.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Seluma telah merekomendasikan agar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma untuk dilakukan pemungut suara ulang (PSU).

 

BACA JUGA: Berikut Nama-nama Calon DPRD Seluma, Adakan Nama Anda? PPP Mendominasi

BACA JUGA: Pelajar SMA di Seluma Meninggal Dunia, Laka Lantas di Talo

 

Hal ini disebabkan laporan dari pengawas TPS (PTPS) ada pemilih tanpa dilengkapi surat pindah memilih dan hanya menunjukan KTP kepada anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan suara (KPPS), padahal tiga orang pemilih ini berdomisili di luar Kelurahan Napal. Yaitu dari Lubuk Linggau, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu. 

 

Dikatakan oleh Edy Erzowan ketua Panwascam Seluma menyampaikan PTPS sudah merekomendasikan PSU ke KPPS, PKD juga sudah merekomendasi PPS, Panwas ke PPK, dan tembusan ke Bawaslu. Bawaslu menembuskan ke KPU. "Selanjutnya teknis pelaksanaan PSU oleh KPU," kata Edy, kemarin (18/2).

 

Dijelaskan Edy yang diulang hanya pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Seluma tidak akan diulang. "Yang menjadi pertimbangan kami sehingga merekomendasikan PSU karena ada satu orang DPK domisili Lubuk Linggau mencoblos Presiden di TPS Kelurahan Napal, kemudian ada satu lagi DPK domisili Bengkulu Utara mencoblos Presiden, DPR RI dan DPD RI. Lalu ada juga dari Kota Bengkulu yang mencoblos Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi," urainya. 

Sesuai dengan aturan dikatakan Edi DPK bisa mencoblos tetapi tempat mencoblosnya domisili sesuai dengan KTP. 

 

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang tidak memiliki undangan datang ke TPS dan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb dapat tetap memberikan hak suaranya sesuai dengan domisili di KTP.

Sumber: