Karena Aturan Ini, Nasib Tenaga Honor Membaik! Tenaga Honorer Siap-siap untuk Diangkat Jadi PPPK

Karena Aturan Ini, Nasib Tenaga Honor Membaik! Tenaga Honorer Siap-siap untuk Diangkat Jadi PPPK

Ilustrasi Tenaga honorer--

 

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi isu yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.

 

Sehingga, pemerintah mengupayakan solusi dalam menangani masalah penataan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan menjadi PPPK.

 

 

 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 dalam UU ASN 2023 bahwa yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

 

Sehingga, tenaga honorer juga wajib lolos tahap verifikasi dan validasi data agar bisa diangkat menjadi PPPK.

 

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK nantinya akan diatur secara detail dalam PP turunan UU ASN 2023.

 

Namun, hingga saat ini PP turunan UU ASN 2023 belum juga dirampungkan oleh pemerintah.

 

Sumber: