Tahap I, 3 Tersangka Kasus Korupsi Oprasional Setwan Siap Sidang! Apa Tahap II Ada?

 Tahap I, 3  Tersangka Kasus Korupsi Oprasional Setwan Siap Sidang! Apa Tahap II Ada?

Mantan Plt Sekwan, PPTK, serta bendahara setwan--

 

 

"3 tersangka sudah kita serahkan kepada JPU. Pada  penyerahan tersebut juga dihadiri oleh PH dari tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pelimpahan terhadap ketiga tersangka yakni, Mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021,  M Husni, mantan Bendahara DPRD Seluma, Rahmat dan mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma, Salamun. Ketiga tersangka didampingi oleh Masing-masing PH.

 

"Saat ini ketiga tersangka masih dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma. Sembari menunggu pengembangan kasus dilakukan," terang Gufroni.

 

Pihak JPU Kejari Seluma saat ini masih akan segera melakukan penyusunan dakwaan. Maka jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat, tepatnya dalam kurun waktu 15 hari kedepan. JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera di adili.

 

"Sekitar 2 minggu berkas diteliti oleh JPU sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke PN Tipikor Kelas I A Bengkulu," ujarnya.

 

Sedangkan untuk pengembalian Kerugian Negara (KN)nya, saat ini Jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma. Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 600 juta yang belum dikembalikan, artinya sekitar Rp 900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).

 

"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," terangnya.

Sumber: