Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante ke Kolam, Polisi Dalami Motif

Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante ke Kolam, Polisi Dalami Motif

Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante ke Kolam--

 

Jakarta, Radar Seluma.isway.Id,  - Lekasih Tamara Tyasmara, YA dikenakan pasal berlapis terkait meninggalnya Dante, termasuk pasal pembunuhan berencana/

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, polisi mengungkap dari CCTV.

Diketahui bahwa YA menenggelamkan tubuh Dante ke dalam kolam.

 

BACA JUGA:Sayuran Rendah Kalori yang Mendukung Sukses Diet

BACA JUGA:Memang di Penuhkan Dengan Misteri! Berikut Daftar Penemuan di Hutan Amazon yang di Luar Akal Manusia

 

"Iya, tersangka  YA,  telah ditangkap. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia. Gimana di laporan polisi awal," terang  Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024).

 

Pasal berlapis itu juga memiliki ancaman hukuman yang bervariatif. YA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

 

"Pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 kuhp tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," bebernya.

Sumber: