Kabar Baik! Sesuai Permenkeu Terbaru, Pemerintah Berikan Tunjangan Kepada Guru 2024, Ternyata Tambahan!
Ilustrasi guru honorer lagi mengajar (doc.net(--
Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
Golongan III : Rp. 37.000 per hari
Golongan IV : Rp. 41.000 per hari
Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
Golongan IV : Rp
. 902.000 per bulan
Sumber: