Tambang Galian C di Talang Alai Pernah Ditolak DPMPTSP Seluma, sekarang Didemo Warga
Jalan yang diportal warga--
"Tambang galian C Desa Talang Alai itu kan yang mengeluarkan izin dan pengawasannya dari Pemprov Bengkulu, bukan balik ke kita. Walaupun letaknya berbenturan dengan RTRW Kabupaten Seluma. Mungkin nanti izin lokasinya bisa dicabut, karena bila melanggar tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Seluma," tegasnya.
Sementara itu, aktifitas tambang galian C untuk sementara ini berhenti. Setelah akses jalan keluar masuk kendaraan dump truk telah ditutup oleh masyarakat setempat, dengan portal beton sejak Selasa (6/2) siang yang lalu.
Sementara itu, Ketua BPD Talang Alai, Ekwansyah mengatakan, jika aksi protes ini dilakukan setelah masyarakat setempat, karena menyangkut legalitas pihak perusahan yang diklaim masyarakat belum melengkapi syarat. Salah satunya mengenai izin lokasi. Serta kelengkapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Menurutnya, aksi ini diikuti hampir 80 persen penduduk yang berada di desanya yang tidak setuju dengan adanya aktifitas tambang galian C.
"Iya mas, aksi ini dilakukan masyarakat yang resah dengan aktifitas kuari. Dengan memportal beton di jalan akses keluar masuk dump truk pengangkut material. Dikarenakan banyak faktor yang membuat warga kesal, karena sejak awal masuk setahun ini tidak ada bermusyawarah untuk sosialisasi izin lokasi misalnya," kata Ekwansyah.
BACA JUGA:Pinjam 100 Juta, Angsurannya Hanya 2,3 Jutaan, KUR BRI, Cepat dan Mudah
Sumber: