Sedang Invetarisir, Pemda Seluma Bakal Lelang Kendaraan

Sedang Invetarisir, Pemda Seluma Bakal Lelang Kendaraan

Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Erwin, Pelelangan Motor dan Mobil DilaksanakanTahun Ini --

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya kendaraan mobil dan motor Kabupaten Seluma tahun ini bakal kembali dilelang. Hal ini disampaikan Kabid Aset pada Badan  Keuangan Daerah (BKD) Erwin. 

 

“Tahun ini akan kembali dibuka lelang untuk mobil dan sepeda motor yang rusak. Sekarang kita sedang dalam tahap iventarisir,” katanya.

 

Kebanyakan, mobil yang akan dilelang nanti adalah limbah bekas pakai kendaraan mobil yang dipinjampakaikan ke Kepala Desa. “Untuk dibukanya lelang ini, masih belum dapat dipastikan termasuk jumlahnya. Kami masih iventarisir. Selanjutnya diajukan penilaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu," jelasnya.

 

Tahun 2023 lalu pemerintah daerah sudah melakukan lelang paket berisikan 16 limbah sepeda motor adalah Rp6,7 juta. Dan untuk paket berisikan 8 limbah mobil berharga Rp48 juta. "Untuk proses lelang dan teknisnya seluruh KPKNL yang menentukan. Kita hanya mengajukan saja. Untuk lelang sama seperti tahun lalu yaitu dengan online melalui website lelang. Ada dua paket. Paket pertama 8 mobil limbah dan paket kedua 16 limbah sepeda motor," jelasnya.

BACA JUGA:Terkait ZoSS, Bupati Seluma Kunker ke BPTD

BACA JUGA:Seluma Kembali Terima Dai dari DDII

Tahun 2022 pemerintah daerah di Kabupaten Seluma sudah melakukan lelang sejumlah aset berupa kendaraan mobil dan sepeda motor. Hasil lelang pada tahap pertama itu melampaui asumsi yaitu mencapai Rp467 juta.  Dengan pendapatan Rp467 juta. Asumsi awal kami kira-kira dapat itu Rp200 juta. Ternyata setelah selesai hasilnya melampaui asumsi kita," sambungnya. 

 

Lelang tahun 2022 dulu ada 23 unit kendaraan dinas mobil, dan 72 sepeda motor. Untuk proses lelang dilakukan secara online. Sebelum proses lelang peserta diwajibkan untuk menyetorkan jaminan sebesar 20 persen. Apabila menjadi pemenang nanti maka akan diberikan waktu pelunasan. Namun terkait dengan hal itu nantinya akan diatur oleh KPKNL.(adt)

 

Sumber: