Bawaslu Temukan Satu Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Seluma, Pelanggaran Administratif
Ketua Bawaslu Seluma--
"Surat rekomendasinya telah kita sampaikan ke KPU, untuk sanksi ini sepenuhnya kita serahkan ke KPU Kabupaten Seluma," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda membenarkan, jika telah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Seluma. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon DPD RI Elisa Ermasari tersebut.
"Surat rekomendasinya telah kita terima dan sanksinya telah kita berikan. Kita berikan teguran keras kepada calon DPD ini. Jika setelah ini kembali ditemukan pelanggaran serupa, maka akan dilakukan pembubaran paksa," ujar Henri.
Untuk diketahui, pada 6 Desember 2023 yang lalu. Pada saat pelantikan Kepala Desa Taba Lubuk Puding. Elisa Ermasari ikut hadir. Elisa naik ke panggung mengajak masyarakat untuk memilih dirinya pada Pemilu 14 Februari mendatang. Saat kampanye tersebut, banyak dihadiri pejabat maupun ASN Kabupaten Seluma.(ctr)
Sumber: