Usulan PAW PKP Terganjal PP 12, Dewan PKP Seluma Belum Diganti

 Usulan PAW PKP Terganjal PP 12, Dewan PKP Seluma Belum Diganti

Sekwan Deddy--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Terkait usulan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma Iwan Harjo dari Partai PKP. Tampaknya tidak bisa lagi diproses. Pasalnya, sampai saat ini Sekretariat DPRD Seluma masih menunggu kelengkapan administrasi dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP.

BACA JUGA:Penerima Beras Tahun 2024 di Seluma, Berdasarkan Data 2021

BACA JUGA:All New Fortuner 2.4 Legender SUV Terbaik dan Terpopuler Menjadi Primadona, Menggoda Diminati Para Takjir

Padahal sesuai dengan aturan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir maka tidak bisa dilakukan PAW anggota DPRD.

 

Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan bahwa saat ini Sekretariat telah melakukan verifikasi sebelum proses PAW. Namun masih ada yang belum dapat dilengkapi.

Salah satunya yakni surat keterangan tidak ada selisih di dalam internal PKPI. Jika sudah, tentunya sekretariat akan memproses jika semua administrasi sudah dilengkapi. 

"Yang baru masuk hanya ada surat pemberhentian Iwan Harjo dari PKPI, surat PAW, namun untuk keterangan tidak ada perselisihan di tubuh partai belum ada," ujar Deddy kemarin. 

 

Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, batas akhir pengajuan PAW berakhir pada bulan Februari tahun 2024. Karena jabatan DPRD Merangin periode tahun 2019-2024 berakhir pada Agustus 2024. 

"Dalam aturannya enam bulan sebelum masa akhir jabatan dewan tidak ada lagi proses PAW, itu dalam aturan," ujar Sekwan.

 

Sumber: