Usulan PAW PKP Terganjal PP 12, Dewan PKP Seluma Belum Diganti

 Usulan PAW PKP Terganjal PP 12, Dewan PKP Seluma Belum Diganti

Sekwan Deddy--

"Akhir jabatan dewan periode tahun 2019-2024 itu Agustus. Artinya dihitung enam bulan sebelum itu, kalau sekarang tidak bisa lagi mengajukannya sesuai dengan aturan tersebut. Itu berdasarkan PP Nomor 12," sambungnya.

BACA JUGA:Mengintip Spesifikasi Terbaru Toyota Fortuner GR Sport Menjadi Favorit Kalangan Pecinta Otomotif Desain Modern

BACA JUGA:Toyota Innova Reborn facelift. Type Body MPV, Segmen C, Mesin Bertanya Tinggi BBM Irit!

"Kalau ada yang mengajukan saya rasa mungkin tidak ada lagi waktu untuk memprosesnya. Kalau yang ada SK PAW yang sudah ditandatangani bisa dilantik," sebutnya.

Dijelaskan Sekwan, prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD semua tingkatan. Terlebih lagi bukan PAW diakibatkan meninggal dunia. Sehingga diakui semua butuh waktu dan proses yang relatif tidak singkat.

Sementara ketua DPRD  Kabupaten Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan, pengajuan berkas PAW anggota Dewan itu dilakukan oleh Parpol. Dalam hal ini proses yang dilakukan oleh DPRD akan mengacu pada aturan dan juga tata tertib. 

"Untuk proses PAW, setiap usulan dari Partai Politik (Parpol) akan kita tindaklanjuti. Tentunya dalam prosesnya kita mengacu kepada aturan maupun tata tertib DPRD," tutupnya.(adt)

 

 

 

 

 

  

Sumber: