Bawaslu Seluma Minta KPU Sanksi Calon DPD RI No Urut 7 Elisa Ermasari, Dinilai Langgar Administrasi

 Bawaslu Seluma Minta KPU Sanksi  Calon DPD RI No Urut 7  Elisa Ermasari, Dinilai Langgar Administrasi

Ketua KPU Seluma--

 

 

SELUMA, Radar SELUMA.Disway.Id, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SELUMA merekomendasikan agar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Elisa Ermasari diberikan sanksi. Surat rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap calon anggota DPD RI ini telah telah disampaikan ke KPU SELUMA.

 

BACA JUGA: Bank Muamalat Berani Pasang Target Pertumbuhan Dua Digit, Produk Investasi Menjanjikan

BACA JUGA: Beli Motor Listrik Sekarang Sudah Bisa Kredit, FIF Layani Kredit

Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian mengatakan pelanggaran yang dilakukan Elisa Ermasari adalah pelanggaran administrasi. Tidak  ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024.

 


Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian--

"Pelanggarannya saat Calon DPD ini kampanye di Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan. Tidak ada STTP saat kampanye tersebut," jelas Dahlian,  (2/2).

 

Dijelaskannya STTP ini wajib dimiliki oleh peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye. Jika tidak memiliki, maka kegiatan kampanye tersebut dapat dibubarkan paksa.

 

"Banyak pelanggaran yang dilakukan Elisa Ermasari ini. Selain tidak miliki STTP, kampanye di Desa Taba Lubuk Puding  itu dilakukan saat pelantikan kepala desa terpilih yang dihadiri oleh banyak pejabat," beber Dahlian.

Sumber: