Sudah Kembali 2,7 M, Jaksa Usut Penggunaan 3 Miliar Dana Fisikal Stunting ke Pemda Seluma
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
Penggunaanya harus sesuai untuk penurunan stunting. Dan ada surat edaran Menkeu, soal penggunaan dana fisikal stunting ini.
Ditegaskan Kajari, jika dana isentif Fiskal Stunting Rp 3 Miliar yang telah dialokasikan tersebut. Pada saat ini sedang dilakukan penelusuran oleh pihaknya. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui realisasi atau penggunaannya yang telah dilakukan oleh OPD penerima insentif Fiskal Stunting.
"Karena yang telah dialokasikan ke OPD Rp 3 Miliar. Jadi ini yang kita kejar. Karena ini yang berpotensi terjadi dugaan penyimpangan," terangnya.
Dengan demikian, hingga saat ini pihaknya masih terus akan melakukan pemanggilan terhadap kepada OPD penerima insentif Fiskal Stunting. Yakni dimulai dari staf di bidang penerima, kepala bidang. Hingga sampai ke kepala OPD penerima insentif Fiskal Stunting.
"Iya saat ini Pulbaket dan Puldata masih terus kita lakukan. Pihak-pihak yang terlibat pasti akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Seluma Kembali Melaksanakan Simulasi Pemungutan Suara
Sumber: