Setuju Tidak Setuju! ASN Harus Simak UU No 20 Tahun 2023 Bab XIII Larangan Pasal 65
ASN Apel Pagi di depan kantor Bupati Bengkulu Selatan--
a.Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c.Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: