Setuju Tidak Setuju! ASN Harus Simak UU No 20 Tahun 2023 Bab XIII Larangan Pasal 65

Setuju Tidak Setuju! ASN Harus Simak UU No 20 Tahun 2023 Bab XIII Larangan Pasal 65

ASN Apel Pagi di depan kantor Bupati Bengkulu Selatan--

a.Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

 

b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

 

c.Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: