Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tak Boleh Dimanfaatkan Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tak Boleh Dimanfaatkan Kampanye

--

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye. Perlu diketahui bahwa bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.

Program yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak boleh untuk kepentingan pasangan calon atau partai politik tertentu."Ya harus, apakah program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh, atau peserta pemilu tidak boleh," jelasnya.(adt)

 

Sumber: