Tersangka Kasus BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta
Kajari Seluma jumpa pers soal pengembalikan kerugian negara--
Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian Kerugian Negara Rp 517.202.113.
BACA JUGA:New Pojero Sport SUV Mobil Buas, Berkelas Tinggi Paling Populer di Diminati di Kalangan Banyak Orang
Pembangunan Jembatan Box Culvert ruas jalan Desa Jenggalu-Riak Siabun. Dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 30.363.772,54. Pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Fello Putri Paiker dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp 17.319.438,62.
Serta dalam rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, pelaksana CV Permata Group Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 102.000.000.
"Untuk jumlah uang Kerugian Negara Rp 300 juta dan nanti akan menyusul Rp 102 juta," tambah Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.
Dirinya juga mengatakan, dengan adanya itikad baik dari para terdakwa yang telah mengembalikan Kerugian Negara tersebut. Tidak menutup kemungkinan setidaknya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Iya yang jelas, ada itikad baik dari para terdakwa tersebut untuk mengembalikan Kerugian Negara yang pastinya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya," pungkasnya.
BACA JUGA:Berikut Keuntungan Pinjam KUR di BRI! Salah Satunya Bunga Rendah
Sumber: