SK PPPK di Seluma Sedang Proses Verifikasi Berkas

SK PPPK di Seluma Sedang Proses Verifikasi Berkas

Sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar,Seluma,disway,id  - Surat Keputusan (SK) 712 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi beberapa waktu lalu dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si sedang dalam proses verifikasi. Untuk calon PPPK yang sudah mengisi data daftar riwayat hidup (DRH) nanti akan diverifikasi Badan Kepegawaian Nasioanal (BKN) setelah selesai proses ini barulah nanti diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN. 

"Untuk SK calon PPPK yang baru lulus kemarin saat ini sedang diverifikasi BKN, baru setelah selesai diusulkan NIP kepada BKN," kata Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin (23/1).

BACA JUGA:Hasil Job Fit 10 Pejabat Eselon II Sudah di Meja Bupati Seluma

BACA JUGA: Analis Terbaru Veeva Pulse, Dokte Andalkan Digital Buka Komunikasi Dua Arah

Sekda menjelaskan seluruh peserta seleksi PPPK baik itu tenaga kesehatan maupun tenaga guru telah melakukan proses pemberkasan dan kelengkapan berkas sedang diverifikasi. Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan nomor induk kepegawaian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kalau sudah NIP keluar baru kita buatkan kontraknya,” sambung Hadianto. 

Sementara itu, pada tahun 2023 lalu, Pemkab Seluma membuka total 743 formasi, terdiri dari formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 385 orang dan formasi PPPK guru sebanyak 358 orang. Sedangkan peserta yang dinyatakan lolos hanya 354 orang untuk tenaga PPPK Kesehatan, dan untuk tenaga PPPK guru 358 orang.

Sekda mengatakan, setelah diusulkan penetapan NIP, selanjutnya BKN akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen usulan.

BACA JUGA:Mengintip Spetifikasi Ferrari SF90 Stradale Sport Desain Gagah Kecepatan Tinggi Mesin Tenaga Tinggi V8 Turbo

BACA JUGA:British Council Siapkan Hibah untuk Asia Timur dan Britania, Mndukung Kolaborasi Kreatif SINGAPURA, Radar Se

"Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah usulan sudah memenuhi persyaratan," sebutnya.

Dalam pengangkatan PPPK ini, tentu berdasarkan adanya perjanjian kerja tertentu yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Atau bisa dikatakan, para PPPK mempunyai hak kepegawaian yang sama dengan para ASN lainnya meliputi aspek gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan keterlibatan dalam pengembangan kompetensi.(adt) 

 

Sumber: