Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi, Kasus Grazy Rich Surabaya Korupsi di 1 Ton Emas
Kejagung tahan tersangka korupsi 1 ton emas--
Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: 12,7 Triliun BRI Bagi Dividen Interim, Setor ke Negara Rp6,8 T
Dilansir dari Disay.Id.
https://disway.id/read/756446/24-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-pembelian-emas-antam/15
Sumber: