Perda RTRW Seluma Kembali Dilanjutkan

Perda RTRW Seluma Kembali Dilanjutkan

Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah--

"Awalnya kita hendak revisi Perda. Karena kita pada tahun 2013 sudah ada Perda RTRW. Namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka tidak bisa direvisi dan harus buat baru. Kalau untuk revisi kita sudah siap seluruh prosesnya hampir rampung," sambungnya. 

 

Sehubungan dengan rencana pembuatan baru Perda ini maka dikatakannya seluruh yang diatur dalam Perda terkait dengan tata ruang wilayah akan mengalami perubahan.(adt)

 

Sumber: