Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Dapat BBM, Nelayan Harus Punya Rekomendasi

  Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Dapat BBM, Nelayan Harus Punya Rekomendasi

Pertemuan Dinas Perikanan, BPH Migas dan nelayan bengkulu selatan--

“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, yang semula hanya mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Minyak Solar namun kini mengatur juga terkait surat rekomendasi untuk pembelian Pertalite,”demikian Santono.

 

Sapin (47) salah satu nelayan pasar bahwa mengaku pentingnya penerapan peraturan untuk pembelian minyak Solar atau Pertalite bagi nelayan, sehingga para nelayan tidak kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar.

 

BACA JUGA:MPC PP Klaim Kantongi Izin Pungutan, Bupati Seluma Tegaskan Tak Ada Izin

BACA JUGA: 5 Ton Beras cadangan Pangan, Dibagikan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan

"Tanpa bahkan bakar sulit untuk berovrasinya nelayan dan pemerintah harus memproritaskan nelayan. Terlebih lagi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019,"pungkas Sapin.(yes)

Sumber: