Jauh Sebelum Aksi Pungli Ormas, BKSDA Sudah Surati Para Kades! Dilarang Acara di Kawasan

Jauh Sebelum Aksi Pungli Ormas,  BKSDA Sudah Surati Para Kades! Dilarang Acara di Kawasan

Kepala seksi BKSDA wilayah Bengkulu --

"Kalau legalitas dan tapal batas perubahan fungsi kawasannya nantinya sudah jelas. Penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semuanya harus tetap ada rekomendasi dari BKSDA," ujarnya.

 

BACA JUGA:Jalan Peraduan Tinggi di Seluma Februari Tender

BACA JUGA:Renovasi Kantor Camat Seluma Diupayakan Tahun Ini

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman menegaskan, jika pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi apapun untuk kegiatan Ormas Pemuda Pancasila di lokasi pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru. Yang ada hanya surat keterangan adanya perubahan fungsi kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

 

"Kalau saya tidak ada menerbitkan rekomendasi kegiatan apapun kepada Ormas Pemuda Pancasila. Yang ada hanya memberikan surat keterangan perubahan fungsi kawasan Cagar Alam menjadi TWA, berdasarkan SK 533 Tahun 2023 dari Kementerian LHK," singkat Sudarman.(ctr)

Sumber: