Dinilai Pungli dan Coreng Wisata Seluma, Pungutan Pengunjung Pantai Cemoro Sewu Wajib Diproses

Dinilai Pungli dan Coreng Wisata Seluma, Pungutan Pengunjung Pantai Cemoro Sewu Wajib Diproses

Pungli ke kawasan wisata Cemoro Sewu--

Kemudian ke Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja, Desa Kungkai Baru, Desa Pasar Ngalam, Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Talo, Desa Penago 1, Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. "Memang seluruh kades sudah kami surati, untuk tidak melakukan aktifitas diluar fungsi Cagar Alam. Karena sampai sekarang belum ada informasi perubahan status kawasan," sampai Lina Warlina.

Surat imbauan tersebut juga ditembuskan ke Bupati Seluma, Kapolres, Dandim 0425/Seluma hingga para camat yang menaungi ke 12 desa tersebut yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan cagar alam. Sesuai fungsinya, BKSDA mengingatkan kawasan Cagar Alam hanya diperuntukan untuk pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan menunjang budidaya.

Pihaknya juga menegaskan, terkait perubahan status kawasan Cagar Alam menjadi taman wisata alam. Menurutnya belum ada informasi perubahan status kawasan yang menjadi pedomannya dari Kementerian LHK sampai saat ini. Situasi ini, sontak menuai reaksi dari Kades Penago Baru, Salikin yang menilai jika surat imbauan tersebut supaya diberlakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Terlebih di pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, jelas-jelas sedang diadakan acara organ tunggal dengan dikenakan tarif hingga Rp 15 ribu per orang oleh ormas Pemuda Pancasila. "Kami selaku pemerintah Desa Penago Baru jelas memprotes adanya surat BKSDA yang terkesan tebang pilih. Karena jelas-jelas di Pantai Cemoro Sewu diadakan acara organ tunggal oleh ormas Pemuda Pancasila. Bahkan tarif masuknya saja Rp 15 ribu per orang," terang Salikin.

 

BACA JUGA:Lamborghini Revuelto 2024 Review Pictures Mobil Sport Balap Termahal di Italia Diproduksi di Pasar Indonesia

BACA JUGA:Info Terbaru PPPK 2024, Tahun Ini Perekrutan PPPK tidak sama Seperti 2023

Sementara itu, dari data Bksda Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, beberapa kawasan cagar alam di wilayah administratif Kabupaten Seluma, yakni Cagar Alam Pasar Ngalam register 92 luas 256,92 hektare. SK Penetapan Nomor 112, Menhut-II,2012 tanggal 18 Maret 2011. Kemudian Cagar Alam Pasar Seluma register 93 luas 159 hektare. SK Penetapan Nomor 113, Menhut-II, 2011 tanggal 18 Maret 2011. Selanjutnya Cagar Alam Pasar Talo register 94 luas 487 hektare. SK. Penetapan Nomor 114, Menhut-II, 2011 tanggal 18 maret 2011. Dan cagar alam air alas register 103 luas 59,5 hektare SK. Penetapan Nomor 111, Menhut-II, 2011 tanggal 18 maret 2011.(ctr)

Sumber: