Dinilai Pungli dan Coreng Wisata Seluma, Pungutan Pengunjung Pantai Cemoro Sewu Wajib Diproses
Pungli ke kawasan wisata Cemoro Sewu--
KUNGKAI BARU, Radar Seluma.Disway.Id, - Viralnya pengutuan untuk masuk ke lokasi wisata Cemoro ewu Kungkai baru, mendapat kecaman. Apa lagi lokasi tersbeut, merupakan cagar alam. Dana da larangan BKSDA untuk melakukan acara di sana.
Surat imbauan yang telah disebarkan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, kepada seluruh kepala desa yang berada di wilayah pesisir Barat Seluma.
BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Mobil Super Sport Kombinasi Fitur Hibrida dan Teknologi Canggih Kecepatan Tinggi
Larangan memanfaatkan lokasi pantai Cemoro Sewu. Namun larangan tak digubris padahal kawasan wisata tersebut masuk di kawasan Cagar Alam. Mirisnya lagi, kawasan Pantai Cemoro Sewu yang terletak di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang masih diklaim BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu sebagai kawasan Cagar Alam. Para pengunjungnya dipatok tarif masuk ke lokasi pantai sebesar Rp 15 ribu per orang.
Jelas saja pengunjung Pantai Cemoro Sewu protes. Dan sempat ribut di lokasi. Pengunjung menilai tarif termahal berliburan hanya ada di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru.
Lantaran adanya acara hiburan organ tunggal yang diselenggarakan Ormas Pemuda Pancasila yang ada di Kabupaten Seluma. "Tarif yang termahal tempat liburan cuma di Pantai Cemoro Sewu. Masak per orang kena tarif masuk Rp 15 ribu per orang. Kami ada 8 orang yang kena," kata Yulianto. Dengan kejadian tersebut, membuat kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat. Terlebih lagi para pengunjung yang merasa kecewa dengan adanya tarif yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila.
Bahkan, dari rekaman video yang sempat tersebar. Saat itu sempat terjadi keributan antara masyarakat pengunjung dengan Ormas Pemuda Pancasila. Terlebih lagi, jika para pengunjung yang akan masuk ke lokasi pantai tak mau membayar, tidak diperbolehkan masuk. Menyikapi hal tersebut, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, Lina Warlina saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya telah melayangkan surat imbauan tentang larangan kawasan cagar alam dijadikan objek wisata. Pada tanggal 19 Desember 2023 yang lalu, kepada 12 kades yang berada di pesisir Barat Seluma. Yakni mulai Dari Desa Ketapang Baru, Desa Tedunan, Desa Padang Bakung, Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Sumber: