THR PPPK dan ASN Tahun 2024 Naik! Diperkirakan Cair Bulan April..Besarannya?
ASN Bengkulu Selatan--
Pemerintah pun kini terus kebut penyusunan PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur semua penataan ASN termasuk gaji dan tunjangan.
Untuk aturan saat ini terkait THR bagi para PNS, PPPK, masih berpacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan jadwal pencairan THR yakni 10 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya dilengkapi Tunjangan suami/istri, Tunjangan keluarga, Tunjangan anak, Tunjangan kinerja 50%/TPG 50% dan Tunjangan jabatan/umum.
Dikarenakan tahun depan gaji PNS dan PPPK naik sebesar 8 persen, maka besaran nominal THR nya disesuaikan setelah kenaikan.
Maka itu belum bisa disebutkan, lantaran pemerintah masih dalam proses penyelesaian PP atau aturan baru, sehingga belum mengumumkan total kenaikannya.
THR di tahun 2024 dipastikan akan jauh lebih besar lagi dari tahun 2023, karena ada kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sumber: