Selamat! Kalian Termasuk Honorer Golongan Ini, Anda Terhindar Dari PHK Massal! Gaji Sudah Ditetapkan...
Menkeu Sri Mulyani--
Namun, Sri Mulyani telah menetapkan golongan tenaga honorer aman dari PHK massal dan masih bisa bekerja di tahun 2024.Tenaga honorer aman dari PHK massal tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Sri Mulyani telah meneken gaji untuk keempat tenaga honorer tersebut di tahun 2024.
Hal itu menunjukkan bahwa keempat tenaga honorer tersebut masih tetap bekerja di tahun 2024.
1. Satpam
2. Pengemudi
3. Pramubakti
4.Petugas Kebersihan
Sumber: