UU ASN Sudah Disahkan, Dampak Bagi Guru Honorer? Kabar Buruk Atau Gembira? simak Selengkapnya

UU ASN Sudah Disahkan, Dampak Bagi Guru Honorer? Kabar Buruk Atau Gembira? simak Selengkapnya

Salinan UU ASN no 20 tahun 2023--

 

g.      Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

 

5.      Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

 

6.      Tidak diperkenankan mengangkat honorer

 

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

 

a.      Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

 

b.      Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

 

c.       Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: