Akhirnya APK Istri Gubernur Bengkulu Dilepas

Akhirnya APK Istri Gubernur Bengkulu Dilepas

APK Istri Gubernur di Lepas--

 

 

PEMATANG AUR - Alat Peraga Kampanye (APK) raksasa yang diketahui milik salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Bengkulu Partai Golkar terpampang di zona hijau di jalan dua jalur depan kantor BPN Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma. Akhirnya kemarin (21/12) dicopot oleh Sat Pol PP. Hadir pula Bawaslu, Panwascam, PKD, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Anggota Panwascam Seluma Pamor menyampaikan sebelumnya sudah ada imbauan yang disampaikan ke sekretariat partai Golkar dan juga sebelumnya Bawaslu juga sudah merekomendasikan APK tersebut melanggar. 

 

"Ya, hari ini (kemarin) sudah dilepas. Tiga empat hari yang lalu kita sudah sampaikan imbauan ke sekretariat Partai Golkar. Sudah kita surati dan sudah kita sampaikan ke LO agar ini dilepas langkah persuasif sudah kita lakukan," kata Pamor, kemarin (21/12).

BACA JUGA:10 Pekerjaan Fisik di Seluma Belum PHO

 

Kemudian sebelumnya APK milik istri gubernur ini sudah pernah dilepas. Setelah dilepas sekarang malah dipasang lagi dengan kualitas gambar yang lebih bagus lagi. Tentunya mis komunikasi atau belum tahu penetapan lokasi zona hijau tidak bisa lagi menjadi alasannya. Banyak yang menilai terpasangnya APK di zona hijau ini seperti Bacaleg yang memiliki keistimewaan karena merupakan istri dari gubernur Bengkulu sehingga tidak ada yang berani melepasnya. 

 

Tentu dalam hal ini pihak pengawasan harus tegas. Jangan sampai apa yang sudah ditetapkan bersama soal zona hijau justru dikangkangi oleh sejumlah Bacaleg yang di belakangnya ada embel-embel pemimpin. 

 

Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Seluma, LO DPD RI, Tim pemenangan Capres Cawapres. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di sekretariat KPU Seluma. Salah satunya yang dibahas adalah Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

 

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sumber: