Gubernur Maluku Utara Ditetapkan KPK, Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

  Gubernur Maluku Utara Ditetapkan KPK, Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers--

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadakan jumpa pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Dalam jumpa pers tersebut, KPK menetapkan Gubernut Malut ini,  sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menduga Gani  menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

 

BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Super Sport dengan Kecanggihan dan Kemewahawan mengabungkan Teknologi Inovasi

BACA JUGA: Inspektorat Seluma Turunkan Tim Audit, Audit Desa Suban

 

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

 

Dalam jumpa pers yang digelar, Wakil Ketua KPK Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Atas ini semua, Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

 

 

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

 

Sumber: