Soal APK, Sat Pol PP di Seluma Sebut Wewenang Bawaslu Seluma

Soal APK, Sat Pol PP di Seluma Sebut Wewenang Bawaslu Seluma

Kasat Sat Pol PP--

 

PEMATANG AUR - Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona hijau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Damkar Rijono, S.Pd enggan berkomentar banyak. Soal ini dirinya menyampaikan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terkait dengan pelepasan atau pencopotan APK dikatakan Rijono Bawaslu bersurat ke Pemda menyampaikan permohonan Bawaslu untuk pencopotan. "Kalau itu wewenang Bawaslu. Mereka bersurat ke Pemda terlebih dahulu," kata Rijono, kemarin.

 

Terlepas dari persoalan APK di Zona hijau. Rijono mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Seluma untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan juga mengharapkan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan dibakar. "Akhir-akhir ini ada beberapa kejadian kebakaran lahan. Cuaca saat ini sedang terik yang mengakibatkan dedaunan mudah terbakar. Oleh karena itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan," sambungnya.

BACA JUGA:Menemukan Keindahan Alam di Kabupaten Kaur, Bengkulu: Destinasi Wisata yang Memukau

BACA JUGA:Lamborghini Sian Roadster, Mobil Super Cepat Karya Seni Italia dengan Teknologi Canggih dan Fitur Inovatif

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi ke pemerintah daerah agar APK yang dipasang di zona hijau dilepas karena melanggar ketetapan tentang ruang terbuka hijau. Bawaslu meminta agar pemerintah daerah melalui Sat Pol PP turun melepas APK tersebut.

 

Apabila terjadi kebakaran masyarakat diharapkannya dapat melapor ke petugas pemadam kebakaran. Seluruh mobil pemadam kebakaran selalu standby dan siap menjalankan tugas untuk memadamkan api agar tidak meluas. Kepada petugas diharapkannya agar terus memantau dan segera menindaklanjuti apabila ada laporan soal kebakaran.(adt)

 

Sumber: